NKN NEWS STICKER

Akibat imbas debu vulkanik gunung Kelud, di Mojokerto kini langka masker. Bahkan dibeberapa apotik dan swalayan juga habis

Rabu, 12 Maret 2014

Trias Politika Pemisahan Kekuasaan



Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di aneka belahan dunia. Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda.

Trias Politika yang kini banyak diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda: Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang; Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang; dan Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang.

Dengan terpisahnya 3 kewenangan di 3 lembaga yang berbeda tersebut, diharapkan jalannya pemerintahan negara tidak timpang, terhindar dari korupsi pemerintahan oleh satu lembaga, dan akan memunculkan mekanisme check and balances (saling koreksi, saling mengimbangi). Kendatipun demikian, jalannya Trias Politika di tiap negara tidak selamanya serupa, mulus atau tanpa halangan.

Sejarah Trias Politika
Pada masa lalu, bumi dihuni masyrakat pemburu primitif yang biasanya mengidentifikasi diri sebagai suku. Masing-masing suku dipimpin oleh seorang kepala suku yang biasanya didasarkan atas garis keturunan ataupun kekuatan fisik atau nonfisik yang dimiliki. Kepala suku ini memutuskan seluruh perkara yang ada di suku tersebut.


Pada perkembangannya, suku-suku kemudian memiliki sebuah dewan yang diisi oleh para tetua masyarakat. Contoh dari dewan ini yang paling kentara adalah pada dewan-dewan Kota Athena (Yunani). Dewan ini sudah menampakkan 3 kekuasaan Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Bahkan di Romawi Kuno, sudah ada perwakilan daerah yang disebut Senat, lembaga yang mewakili aspirasi daerah-daerah. Kesamaan dengan Indonesia sekarang adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Namun, keberadaan kekuasaan yang terpisah, misalnya di tingkat dewan kota tersebut mengalami pasang surut. Tantangan yang terbesar adalah persaingan dengan kekuasaan monarki atau tirani. Monarki atau Tirani adalah kekuasaan absolut yang berada di tangan satu orang raja. Tidak ada kekuasaan yang terpisah di keduanya.

Pada abad Pertengahan (kira-kira tahun 1000 – 1500 M), kekuasaan politik menjadi persengketaan antara Monarki (raja/ratu), pimpinan gereja, dan kaum bangsawan. Kerap kali Eropa kala itu, dilanda perang saudara akibat sengketa kekuasaan antara tiga kekuatan politik ini.


Sebagai koreksi atas ketidakstabilan politik ini, pada tahun 1500 M mulai muncul semangat baru di kalangan intelektual Eropa untuk mengkaji ulang filsafat politik yang berupa melakukan pemisahan kekuasaan. Tokoh-tokoh seperti John Locke, Montesquieu, Rousseau, Thomas Hobbes, merupakan contoh dari intelektual Eropa yang melakukan kaji ulang seputar bagaimana kekuasaan di suatu negara/kerajaan harus diberlakukan.

Untuk keperluan mata kuliah ini, cukup akan diberikan gambaran mengenai 2 pemikiran intelektual Eropa yang berpengaruh atas konsep Trias Politika. Pertama adalah John Locke yang berasal dari Inggris, sementara yang kedua adalah Montesquieu, dari Perancis.

John Locke (1632-1704)

Pemikiran John Locke mengenai Trias Politika ada di dalam Magnum Opus (karya besar) yang ia tulis dan berjudul Two Treatises of Government yang terbit tahun 1690. Dalam karyanya tersebut, Locke menyebut bahwa fitrah dasar manusia adalah “bekerja (mengubah alam dengan keringat sendiri)” dan “memiliki milik (property)." Oleh sebab itu, negara yang baik harus dapat melindungi manusia yang bekerja dan juga melindungi milik setiap orang yang diperoleh berdasarkan hasil pekerjaannya tersebut. Mengapa Locke menulis sedemikian pentingnya masalah kerja ini ?

Dalam masa ketika Locke hidup, milik setiap orang, utamanya bangsawan, berada dalam posisi yang rentan ketika diperhadapkan dengan raja. Kerap kali raja secara sewenang-wenang melakuka akuisisi atas milik para bangsawan dengan dalih beraneka ragam. Sebab itu, kerap kali kalangan bangsawan mengadakan perang dengan raja akibat persengkataan milik ini, misalnya peternakan, tanah, maupun kastil.
Negara ada dengan tujuan utama melindungi milik pribadi dari serangan individu lain, demikian tujuan negara versi Locke. Untuk memenuhi tujuan tersebut, perlu adanya kekuasaan terpisah, kekuasaan yang tidak melulu di tangan seorang raja/ratu. Menurut Locke, kekuasaan yang harus dipisah tersebut adalah Legislatif, Eksekutif dan Federatif.

Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Hal penting yang harus dibuat di dalam undang-undang adalah bahwa masyarakat ingin menikmati miliknya secara damai. Untuk situasi ‘damai’ tersebut perlu terbit undang-undang yang mengaturnya. Namun, bagi John Locke, masyarakat yang dimaksudkannya bukanlah masyarakat secara umum melainkan kaum bangsawan. Rakyat jelata tidak masuk ke dalam kategori stuktur masyarakat yang dibela olehnya. Perwakilan rakyat versi Locke adalah perwakilan kaum bangsawan untuk berhadapan dengan raja/ratu Inggris.

Eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan amanat undang-undang. Dalam hal ini kekuasaan Eksekutif berada di tangan raja/ratu Inggris. Kaum bangsawan tidak melaksanakan sendiri undang-undang yang mereka buat, melainkan diserahkan ke tangan raja/ratu.
Federatif adalah kekuasaan menjalin hubungan dengan negara-negara atau kerajaan-kerajaan lain. Kekuasaan ini mirip dengan Departemen Luar Negara di masa kini. Kekuasaan ini antara lain untuk membangun liga perang, aliansi politik luar negeri, menyatakan perang dan damai, pengangkatan duta besar, dan sejenisnya. Kekuasaan ini oleh sebab alasan kepraktisan, diserahkan kepada raja/ratu Inggris.

Dari pemikiran politik John Locke dapat ditarik satu simpulan, bahwa dari 3 kekuasaan yang dipisah, 2 berada di tangan raja/ratu dan 1 berada di tangan kaum bangsawan. Pemikiran Locke ini belum sepenuhnya sesuai dengan pengertian Trias Politika di masa kini. Pemikiran Locke kemudian disempurnakan oleh rekan Perancisnya, Montesquieu.

Montesquieu (1689-1755)
Montesquieu (nama aslinya Baron Secondat de Montesquieu) mengajukan pemikiran politiknya setelah membaca karya John Locke. Buah pemikirannya termuat di dalam magnum opusnya, Spirits of the Laws, yang terbit tahun 1748.
Sehubungan dengan konsep pemisahan kekuasaan, Montesquieu menulis sebagai berikut : “Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan dengan hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil. Dengan kekuasaan pertama, penguasa atau magistrat mengeluarkan hukum yang telah dikeluarkan. Dengan kekuasaan kedua, ia membuat damai atau perang, mengutus atau menerima duta, menetapkan keamanan umum dan mempersiapkan untuk melawan invasi. Dengan kekuasaan ketiga, ia menghukum penjahat, atau memutuskan pertikaian antar individu-individu. Yang akhir ini kita sebut kekuasaan yudikatif, yang lain kekuasaan eksekutif negara.

Dengan demikian, konsep Trias Politika yang banyak diacu oleh negara-negara di dunia saat ini adalah Konsep yang berasal dari pemikir Perancis ini. Namun, konsep Trias Politika ini terus mengalami persaingan dengan konsep-konsep kekuasaan lain semisal Kekuasaan Dinasti (Arab Saudi), Wilayatul Faqih (Iran), Diktatur Proletariat (Korea Utara, Cina, Kuba).



Selengkapnya »»  

Jumat, 21 Februari 2014

Kontroversi RUU KUHAP, Wantimpres Laporkan 12 Pasal Pelemahan KPK ke Presiden

Kamis, 20 Februari 2014 | 18:17 WIB

Anggota Wantimpers Bidang Hukum Albert Hasibuan Kompas.com/SABRINA ASRIL


JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pertimbangan Presiden mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait kontroversi pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Hukum Pidana/Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP/KUHAP). Setidaknya ada 12 pasal yang menurut Wantimpres berpotensi melemahkan KPK di dalam RUU KUHAP. 



Demikian disampaikan anggota Wantimpres, Albert Hasibuan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (20/2/2014). "Saya pikir kerisauan KPK ini harus disikapi dengan serius dan tegas. Kelemahan-kelemahan dari pasal-pasal itu harus dihilangkan. Saya setuju dengan KPK. Saya sudah sampaikan surat kepada Presiden," ujar Albert. 

Albert menjelaskan, penghilangan pasal-pasal yang berpotensi KPK itu bisa dilakukan dengan cara tetap membahas RUU sambil melakukan koreksi. Menurut Albert, pemerintah tetap tidak perlu menghentikan pembahasan. 

"Saya daftar ada 12 (pasal) itu dikoreksi agar masyarakat bisa merasa terdorong untuk selalu memberantas korupsi. Pembahasan tetap lanjut, hanya pasal tertentu diganti," imbuh Albert. 

Menurut Albert, dari 12 pasal yang dianggap melemahkan KPK, di antaranya yakni mengatur soal hakim dapat menghentikan penuntutan perkara, tidak ada perpanjangan masa penahanan, masa penahanan tersangka lebih singkat, tersangka atau terdakwa dapat mengajukan penangguhan penahanan. 

Selain itu. Albert menilai pasal lainnya yang melemahkan KPK yakni mengatur tentang penyitaan harus seizin hakim pemeriksa, penyadapaan juga harus melalui izin hakim pemeriksa, penyadapan dalam hal mendesak dapat dibatalkan, putusan bebas tidak bisa diajukan ke tingkat kasasi dan putusan kasasi tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi. 

Di dalam RUU KUHAP dan KUHP, kata Albert, juga tidak memuat ketentuan tentang penyelidikan dan pembuktian terbalik. "Harusnya semua pihak membahas ini sehingga menghasilkan satu Undang-undang KUHAP/KUHP dengan tidak melemahkan KPK," ujar Albert. 

Desakan KPK

KPK telah mengirimkan surat kepada DPR dan Presiden meminta pembahasan RUU KUHP/KUHAP dihentikan. KPK berdalih persoalan waktu yang singkat, menjadi hambatan DPR menyelesaikan kedua RUU itu. 

Oleh karena itu, KPK meminta agar pemerintah dan DPR menarik draf kedua RUU dan mempercayakan pembahasan kembali revisi undang-undang KUHP/KUHAP kepada DPR periode 2014-2019. 

Selain itu, KPK juga keberatan substansi dari RUU KUHP yang masih memuat tindak pidana kejahatan luar biasa. Padahal, jenis tindak pidana itu sudah diatur dalam undang-undang tersendiri. DPR sudah menerima surat yang disampaikan KPK itu. Namun, DPR bersama tim penyusun KUHP dari pemerintahan sepakat untuk tetap melanjutkan pembahasan sampai ada sikap resmi Presiden.


Penulis: Sabrina Asril
Editor: Hindra Liauw
Selengkapnya »»  

Selasa, 18 Februari 2014

Cari Utang Rp10 T, Pemerintah Lelang 4 SUN Hari Ini

 Selasa, 18 Februari 2014 10:38 wib | Martin Bagya Kertiyasa - Okezone
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) kembali mengadakan lelang Surat Utang Negara (SUN). Lelang ini dimaksudkan untuk memperoleh dana yang akan digunakan dalam membiayai APBN 2014.

Lelang Surat Utang Negara dalam mata uang Rupiah akan dilakukan hari ini, Selasa (18/2/2014). Adapun jumlah indikatif yang dilelang sebesar Rp10 triliun, untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2014.

Berikut rincian dari SUN yang akan dilelang, Seri SPN12150206 (reopening) dengan pembayaran bunga secara diskonto, jatuh tempo pada 6 Februari 2015. Seri FR0069 (reopening) dengan tingkat bunga tetap (fixed rate) sebesar 7,87 persen, jatuh tempo pada 15 April 2019.

Seri FR0070 (reopening) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,37 persen, jatuh tempo pada 15 Maret 2024, dan seri Seri FR0068 (reopening) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,37 persen, jatuh tempo pada 15 Maret 2034.

Lelang dibuka pada pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB, sedangkan hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada Kamis, 20 Februari 2014.

Adapun Total alokasi pembelian non-kompetitif untuk SUN seri SPN 12150206 adalah sebesar 50 persen dari yang dimenangkan. Sedangkan alokasi pembelian non-kompetitif untuk FR0069, FR0070, dan FR0068 adalah masing-masing maksimal sebesar 30 persen dari yang dimenangkan.
(mrt)
Selengkapnya »»  

Sabtu, 15 Februari 2014

Hujan, Setelah Sempat Gelap

Mojokerto.
Pukul 14.00 siang ini Mojokerto gelap gulita. Langit diselimuti awan tebal. Angin sedikit kencang. Warga sempat menghawatirkan akan ada hujan debu gunung Kelud susulan. Mengingat sejak pagi hingga siang ini matahari tak nampak.

Beberapa warga sempat tidak keluar rumah dan menutup pintu hingga cendela rapat rapat untuk menghindari "serangan" dan serbuan debu  yang seharian dibersihkan masuk ke ruang rumah. 

Namun sesaat kemudian hujan turun dibarengi angin sedikit kencang dan relatif deras. Cuaca agak terang dari sebelum hujan datang. Bekas debu yang menempel di genteng turun bersama datang hujan lewat pancuran. Airnya keruh dan hitam.Alhamdulillah ya Allah.Semoga Mojokerto dan daerah sekitarnya aman***NKN
Selengkapnya »»  

Menyikapi SMS Reward Melimpah

Setiap orang tentu pernah mendapatkan SMS yang menjanjikan reward atau hadiah menggiurkan. Modusnya dengan dalih dihubungi pertelepon tidak diterima maka melalui SMS atau lainnya. Biasanya "redaksi" yang disuguhkan lewat SMS itu hampir sama, bahkan dari sumber yang sama. Namun begitu seringnya mendapat SMS tersebut , ternyata yang membedakan hanya nomor hp atau teleponnya.

Bila ditinjau dari hak azazi manusia,   apa bedanya modus reward melalui SMS dengan lotre? Mereka memiliki hak yang sama dengan stragei yang mungkin berbeda. Sepertinya mereka menggunakan berbagai nomor operator dan dengan jumlah yang begitu banyak. Kalau bolek dikatakan ini adalah menjaring "probabilitas" terhadap "mangsanya". Begitu pula lotre, kita dihadapkan pada probabilitas, antara "kena" atau "luput".

Secara kasat mata tanpa disadari (mungkin juga oleh si peng SMS) modus ini dapat secara cepat diketahui resmi atau tidak resminya. Apalagi beberapa SMS reward ini kadang mengatasnamakan sebuah institusi (baca:operator seluler tertentu) namun bisa diketahui dari nomor hp nya yang menggunakan nomor2 "reguler" pelanggan biasa. Bukan menggunakan nomor "broadcant" yang menyebutkan langsung dari operator mana SMS ini dikirim. Dalam situasi perekonomian seperti saat ini, kita tidak bisa menyalahkan mereka. Mereka juga mengais rejeki dengan modus ini dan tidak memaksa atau menekan orang harus apply, keculi si penerima mengikuti arahan dari SMS tersebut.

Ada beberapa tips yang mungkin bisa membantu.
  1. Jangan terlalu dini memutuskan bahwa ini adalah penipuan.Perlu diingat apakah kita pernah berhubungan dengan sebuah institusi yang melaksanakan undian/reward atau sejenisnya. Sebagai contoh pernah mengirim / apply dalam sebuah undian / reward. Hal ini penting , siapa tahu kita memang mendapatkannya!
  2.  Lihat sumbernya. Umumnya setiap operator mengirim SMS akan muncul / ter broadcast nama institusinya bukan nomor hp. Bila Anda ragu for get it saja.
  3. Ada beberapa SMS juga menyajikan dan memberikan no PIN hadiah yang bisa dikonfirmasikan melalui web site, dan itu memang benar alias cocok. Situs situs resmi perusahaan besar biasanya membuat domain sendiri contoh www."nama perusahaan".co.id dll. jarang menggunakan blog (blogspot.com). Memang mungkin ada yang sudah menggunakan com (commecial) juga.
  4. Bila sudah memutuskan tidak yakin akan SMS tersebut, sudah putuskan saja dan jangan berusaha untuk menghubungi baik call amupun SMS, 4 get iti saja! Atau kalau sekedar mengunjungi saja web sitenya tidak apa-apa.
  5. Tidak perlu melakukan "konfrontasi" dengan sumber SMS tersebut. Seperti saya sampaikan mereka itu juga mengais rejeki.
  6. Selalu berhati-hati dalam setiap menerima kabar reward melalui media apapun.
Semoga terhindar!
***NKN

Gambar: Sumber dari internet.

Selengkapnya »»  

Akhsa Idol Mojokerto Harus Pulang

Meski dukungan keluarga (saya) khususnya warga Mojokerto tentu terus mengalir, tetapi pada putaran top15 semalam Akhsa harus selesai! Pada top15 dia menyayikan lagu besutan Achmad Dhani dan Bobby Romeo yang dipopulerkan oleh Crisye (al). Kita ketahui lagu lagu Chrisye memiliki karakter lagu yang sulit untuk "ditirukan". Ternyata Akhsa sudah mengantongi list lagu itu dan dibawakannya semalam. Tak membuat juri tertarik.

Dus, penilaian awal saya lagu ini tak pas dengan karakter vokal Akhsa yang ngebas, meski didengar enak. Ternyata penilaian juri sama , Akhsa gagal memberikan performance terbaik dalam lagu ini. Hingga dia harus tersisih dari top15 bersama 3 orang lainnya.

Pada babak penyisihan 4 terendah semalam, Akhsa kalah dukungan sms dan harus kembali ke kota onde2 , Mojokerto. Tidak apa2, masyarakat menilai bahwa Akhsa layak sebenarnya menjadi bintang dengan suara khasnya itu, tetapi penilaian pooling sms berkata lain. Akhsa harus pulang.***NKN
Selengkapnya »»  

Jumat, 14 Februari 2014

Masker, Mulai Langka

Di Mojokerto keberadaan masker mulai langka. Hal ini sebagai imbas meletusnya gunung Kelud di Kediri yang juga abu vulkanisknya merambah sampai di kota onde2 ini. Di sepanjang jalan nampak tumpukan debu , sesekali berterbangan dihembas angin dan kendaraan yang lewat. 

Di beberapa kantor , termasuk di Telkom Mojokerto telah dibagikan masker. Hal ini sebagai langkah untuk memberikan kenyamanan saat karyawan keluar ruangan kantor. Karena di halaman kantor sendiri juga debu2 berjibun , meski sebagian telah dihempas kucuran air oleh para OB.

Kelangkaan masker ini ternyata juga dirasakan dibeberapa lokasi di sekitar Mojokerto. Banyak terlihat beberapa apotik diserbu pembeli yang tak lain mencari masker. Sampai sore ini suasana  di kota Mojokerto mendung dan sedikit berkabut, kemungkinan sebagai dampak debu vulkanik.***NKM
Selengkapnya »»  
Terimakasih Atas Kunjungannya. Semoga Bermanfaat