JAKARTA
(IndoTelko) – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 1 Januari 2014
harus mulai menggunakan email resmi pemerintah untuk urusan kedinasan
wajib sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dalam
upaya percepatan reformasi birokrasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PAN-RB) Azwar Abubakar seperti dikutip dari situs Setkab.go.id
menyatakan, penggunaan email resmi itu sudah diumumkan sebelumnya
melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013.
Dalam Surat Edaran tersebut dinyatakan setiap PNS agar menggunaan
alamat email resmi pemerintah, yaitu menggunakan domain @pnsmail.go.Id
atau yang dimiliki masing-masing pemerintah dengan alamat (nama instansi
masing-masing).go.Id.
Menurutnya, saat ini seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi. Namun, masih banyak ditemukan pegawai/pejabat yang
menggunakan email non pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan
elektronik dalam kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak
asing. "Ini berisiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan
informasi negara," katanya.
Karena itu, lanjutnya, Kementerian PAN-RB memandang perlu
diupayakan suatu langkah strategis dengan menyediakan email resmi
pemerintah sebagai alat komumikasi persuratan elektronik kegiatan
kedinasan yang diberikan bagi PNS di seluruh Indonesia.
Hal ini dimaksudkan, agar terwujud birokrasi modern yang cepat,
efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah. Untuk
menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS,
pemerintah menetapkan pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS
dengan domain @pnsmail.go.Id.
Email ini tidak mengesampingkan pemanfaatan email resmi
kementerian/lembaga/pemda yang sudah ada, dan dimanfaatkan oleh PNS.
Para PNS tetap dapat memiliki email resmi pemerintah .go.id yang lain
sesuai dengan aturan, peran dan peruntukannya. Format alamat email
PNSMail adalah nama.pns@pnsmail.go.id.
PNSMail dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, khususnya
dengan memperhatikan aspek-aspek keamanan dari sisi
penyelenggaraannya.(ak)
Sumber:
http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=7986274380847825021#editor/target=post;postID=109728028172786224
Tidak ada komentar:
Posting Komentar