Perusahaan kami memperbolehkan cuti haid, asal disertai surat dokter.
Yang kami ketahui pada UU No. 13/2003 Pasal 81 (1) cuti haid
diberitahukan kepada pengusaha (dalam hal ini
atasan karyawan). Dan pada PKB kami telah diatur, bahwa cuti haid
diberikan sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan. Kalau SDM tetap ngotot
kami harus ke dokter dulu, apakah ini tidak menyalahi UU? Sebab
peraturan perusahaan ini sangat menyulitkan karyawan perempuan. Mohon
jawaban, terima kasih.
krasivaya devushka
Jawaban:
Terima kasih untuk pertanyaan Anda.
Pengaturan mengenai cuti haid dapat kita jumpai dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) yang menyebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Selanjutnya, Pasal 81 ayat (2) UUK mengatur bahwa pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Pengusaha juga wajib membayar upah apabila pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan [lihat Pasal 93 ayat (2) huruf b UUK].
Dari
pengaturan di atas dapat kita ketahui bahwa UUK tidak mengatur
bagaimana bentuk pemberitahuan kepada pengusaha yang dimaksud, termasuk
juga mengenai wajib atau tidaknya pekerja wanita yang sedang dalam masa
haid untuk memberitahukan kepada pengusaha dengan surat dokter. Adapun
ketentuan mengenai bentuk pelaksanaan pemberitahuan kepada pengusaha itu
diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (“PKB”).
Anda
mengatakan bahwa dalam PKB telah diatur bahwa cuti haid diberikan
sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan. Jika memang yang diatur dalam PKB
sama dengan UU Ketenagakerjaan, yakni hanya sebatas pemberitahuan kepada
pengusaha jika pekerja/buruh perempuan sedang dalam masa haid merasakan sakit (pemberitahuan dalam
bentuk apapun), maka pengusaha tidak dibenarkan untuk mewajibkan
pekerja/buruh perempuan menyertai setiap cuti haid dengan surat dokter.
Sebagai
referensi, kami akan memberikan contoh PKB yang di dalamnya mengatur
mengenai cuti haid dan kewajiban pekerjanya untuk memberikan surat
dokter yang kami akses dari laman blog Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum KSPI. Dalam Pasal 25 PKB tersebut dikatakan bahwa pekerja
perempuan dibebaskan dari kewajiban bekerja pada hari pertama dan ke
dua waktu haid dan tetap mendapat upah penuh dengan ketentuan:
1. Pekerja wajib memberitahukan kepada Perusahaan pada hari pertama haid.
2. Apabila ada kelainan haid pada saat bekerja, maka pekerja wajib memberitahukan pada atasannya.
3. Apabila terjadi kelainan haid lebih dari 2 (dua) hari berturut-turut harus didukung oleh surat keterangan Dokter.
4. Cuti haid tidak mengurangi hak cuti tahunan.
Berdasarkan contoh
di atas bisa kita ketahui bahwa pemberitahuan tidak wajib disertai
surat keterangan dokter (dalam hal haid di hari pertama dan ke dua).
Akan tetapi, apabila ada kelainan haid lebih dari dua hari
berturut-turut, maka pemberitahuannya harus disertai dengan surat
dokter.
Dari
sini dapat kita simpulkan bahwa bisa saja perusahaan memberlakukan
ketentuan mengenai kewajiban menyertakan surat dokter terkait
pemberitahuan cuti haid. Namun, apabila Anda dan pekerja perempuan
lainnya keberatan dengan pengaturan dalam perusahaan tersebut, Anda bisa
menyelesaikannya secara kekeluargaan, yakni melalui perundingan lewat
forum bipatrit. Jalur bipartit adalah suatu perundingan antara pekerja
dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pilihan upaya yang dapat ditempuh oleh
pekerja jika terjadi perselisihan dapat Anda simak dalam artikel Langkah Hukum Jika Pengusaha Tidak Bayar Upah.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
http://spkepbanten.wordpress.com/contoh-pkb-perjanjian-kerja-bersama/, diakses pada 24 Maret 2014 pukul 16.50 WIB
Di copy paste oleh www.nangkris-artikel.blogspot.com
dari http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt532bb6e88b46b/apakah-cuti-haid-harus-dengan-surat-dokter?
Di copy paste oleh www.nangkris-artikel.blogspot.com
dari http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt532bb6e88b46b/apakah-cuti-haid-harus-dengan-surat-dokter?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar