Selasa, 27 November 2012 | 19:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali berkeluh kesah soal institusi
lamanya. Kali ini mereka tak menumpahkan unek-uneknya di hadapan Komisi
Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, melainkan kepada wartawan.
Salah
seorang di antaranya, yang juga hadir ketika mereka dipanggil DPR pada
Rabu pekan lalu, adalah Komisaris Hendy Kurniawan. Di Balai Wartawan
Mabes Polri hari ini, Selasa, 27 November 2012, dia menceritakan lagi
pertemuan di DPR.
Menurut Hendi, awalnya anggota Dewan bertanya
tentang alasan dia dan rekan-rekannya mundur dari KPK. Hendi pun
mengatakan memilih kembali ke Polri pada 1 November lalu dengan alasan
kondisi internal komisi antikorupsi yang sudah tak kondusif.
”Saya mundur bukan terkait simulator,” kata Hendi, merujuk kasus simulator kemudi yang memanaskan hubungan KPK dan Polri.
Hendi sudah enam tahun bertugas di KPK. Dia mengalami era
Taufiequrachman Ruki, Antasari Azhar, dan setahun bersama Abraham Samad.
Menurut dia, periode Tumpak dan Antasari taat terhadap standar
operasional prosedur. Namun, kondisi berbeda dirasakannya pada masa
Abraham.
”Periode Antasari cukup taat aturan SOP. Perkara
dibangun melalui ekspose perkara antara penyidik, jaksa penuntut umum,
dan pimpinan. Pimpinan bisa membangun pengetahuan penyidik,” kata Hendi.
Menurut Hendi, Abraham sering mengabaikan prosedur. Seperti saat
penetapan Miranda Swaray Goeltom dalam kasus suap cek pelawat Deputi
Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 dan Angelina Patricia Pingkan
Sondakh dalam kasus suap pembahasan anggaran pendidikan di DPR pada
2011.
"Saat itu Samad tidak melalui mekanisme SOP. Penyidik
dan jaksa berkeyakinan tak ada alat bukti dalam kasus Miranda. Dan kami
sudah tuangkan itu dengan notulen. Saat gelar perkara memang tidak ada
alat bukti, tetapi Samad serta-merta mengumumkan kepada publik bahwa
Miranda tersangka," kata lulusan Akademi Kepolisian 2000 ini.
Dalam kasus Angie, Abraham mengumumkannya sebagai tersangka tanpa ada
surat perintah penyidikan. “Penetapan Angie dan Miranda langsung
instruksi dari Abraham Samad dengan berkata, ''Saya ini jenderal. Saya
yang bertanggung jawab, kamu tinggal laksanakan’,” kata Hendi.
Saat penyidikan kasus suap cek pelawat, Hendi mengaku pernah hendak
ditarik ke Mabes Polri. Kala itu, Hendi merupakan penyidik kasus suap
cek pelawat dengan tersangka Nunun Nurbaetie, istri mantan Wakil Kepala
Polri Adang Daradjatun. KPK sedang mengembangkan penyidikan terhadap
Miranda.
Menurut Hendi, dia dan sejumlah penyidik tidak
sependapat dengan penetapan Miranda sebagai tersangka karena tidak cukup
bukti dan tidak sesuai SOP. Namun Abraham tetap mengumumkan Miranda
sebagai tersangka.
”Apakah kemudian kami mau melakukan itu?
Kami digaji oleh rakyat, kami tidak mau munafik, kami punya beban moral
untuk berkata sebenarnya. Jangan kemudian kami digaji besar, kami tidak
profesional. Kami ingin menunjukkan bahwa saya mampu," kata dia
menjelaskan. “Hanya mungkin Abraham Samad cari popularitas murahan
dengan mengobral janji-janji di DPR.”
Hendi mengaku menentang
keputusan Abraham. Bahkan, karena saking marahnya, pernah
menunjuk-nunjuk ke arah Abraham. Karena sengkarut itu, Hendi pun hendak
ditarik ke Polri pada Maret lalu. Namun penarikan tersebut batal. “Samad
pernah usahakan saya agar keluar dari KPK dengan melapor ke Kapolri,”
kata Hendi.
Dia mengatakan pimpinan KPK periode ketiga ini
bekerja sesuka hati dan tak profesional. "Kalau sekarang yang terjadi
ini saya sampaikan ke DPR adalah untuk menyelamatkan KPK. Ini KPK sudah
rawan karena kompetensi pimpinan, terutama di bawah Abraham Samad, sudah
di luar harapan kami dari awal."
Penilaian berbeda dikemukakan
Ajun Komisaris Besar Yudhiawan. Meskipun di Balai Wartawan keduanya
duduk berdampingan, Yudhiawan mengatakan penyidikan dan penyadapan di
KPK sudah sesuai aturan. "Kalau yang saya alami, semuanya sudah tepat,"
kata Yudhiawan.
Sebagaimana Hendi, Yudhiawan sudah lebih dari
enam tahun bertugas di KPK. Dia terakhir menangani kasus suap wisma
atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Setelah itu, dia menjadi staf
di Bagian Supervisi dan Koordinasi KPK.
Selepas dari KPK pada
September lalu, Yudhiawan sekarang bertugas di Bareskrim Polri dengan
jabatan Kepala Sub-Direktorat IV Tindak Pidana Korupsi. Demikian pula
Hendi, yang kini berdinas di Bareskrim.
Ketua KPK Abraham Samad enggan menanggapi “curhat” bekas anak buahnya. “Saya no comment. Biar publik yang menilai,” katanya saat dihubungi.
RUSMAN PARAQBUEQ | TRI SUHARMAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar