NKN NEWS STICKER

Akibat imbas debu vulkanik gunung Kelud, di Mojokerto kini langka masker. Bahkan dibeberapa apotik dan swalayan juga habis

Minggu, 30 Maret 2014

50 Fakta Tentang Keistimewaan Indonesia Di Mata Internasional


Nangkris Note:
Mungkin kalau dijabarkan lebih detail lagi, tidak saja 50 keistimewaan yang dimiliki Indonesia. Tetapi dengan direleasenya 50 keistimewaan ini oleh narasumber,  bisa membuka ruang pikir kita, bahwa Indonesia memiliki segala-galanya.




50 Fakta Tentang Keistimewaan Indonesia Di Mata Internasional, Membuat Kita Bangga Sebagai Menjadi Warga Negara Indonesia Meskipun ada beberapa kekurangan atau keburukan yang masih melekat di tanah air kita (mungkin persepsi karena pemberitaan yang buruk), ada banyak alasan mengapa kita harus berbangga diri menjadi warga Negara Republik Indonesia. Bagi teman-teman yang masih malu menjadi warga Negara RI wajib baca artikel ini sampai selesai. Yang intinya adalah alasan mengapa kita harus bangga menjadi WNI ?

Selain itu Indonesia juga memiliki rekor yang mendunia dan tidak dimiliki oleh negara-negara lain, nah berikut adalah beberapa rekor dari negara tercinta Indonesia :
  1. RI merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau (termasuk 9.634 pulau yang belum diberi nama dan 6.000 pulau yang tidak berpenghuni). Disini ada 3 dari 6 pulau terbesar didunia, yaitu : Kalimantan (pulau terbesar ketiga di dunia dengan luas 539.460 km2), Sumatera (473.606 km2) dan Papua (421.981 km2).
  2. Indonesia adalah Negara maritim terbesar di dunia dengan perairan seluas 93 ribu km2 dan panjang pantai sekitar 81 ribu km2 atau hampir 25% panjang pantai di dunia.
  3. Pulau Jawa adalah pulau terpadat di dunia dimana sekitar 60% hamper penduduk Indonesia (sekitar 130 juta jiwa) tinggal di pulau yang luasnya hanya 7% dari seluruh wilayah RI.
  4. Indonesia merupakan Negara dengan suku bangsa yang terbanyak di dunia. Terdapat lebih dari 740 suku bangsa/etnis, dimana di Papua saja terdapat 270 suku.
  5. Negara dengan bahasa daerah yang terbanyak, yaitu, 583 bahasa dan dialek dari 67 bahasa induk yang digunakan berbagai suku bangsa di Indonesia. Bahasa nasional adalah bahasa Indonesia walaupun bahasa daerah dengan jumlah pemakai terbanyak di Indonesia adalah bahasa Jawa.
  6. Indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia. Jumlah pemeluk agama Islam di Indonesia sekitar 216 juta jiwa atau 88% dari penduduk Indonesia. Juga memiliki jumlah masjid terbanyak dan Negara asal jamaah haji terbesar di dunia.
  7. Monumen Budha (candi) terbesar di dunia adalah Candi Borobudur di Jawa Tengah dengan tinggi 42 meter (10 tingkat) dan panjang relief lebih dari 1 km. Diperkirakan dibuat selama 40 tahun oleh Dinasti Syailendra pada masa kerajaan Mataram Kuno (750-850).
  8. Candi Borobudur
  9. Tempat ditemukannya manusia purba tertua di dunia, yaitu : Pithecanthropus Erectus yang diperkirakan berasal dari 1,8 juta tahun yang lalu.
  10. Pithecanthropus Erectus
  11. Republik Indonesia adalah Negara pertama yang lahir sesudah berakhirnya Perang Dunia II pada tahun 1945. RI merupakan Negara ke 70 tertua di dunia.
  12. Indonesia adalah Negara pertama (hingga kini satu-satunya) yang pernah keluar dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada tgl 7 Januari 1965. RI bergabung kembali ke dalam PBB pada tahun 1966.
  13. Tim bulutangkis Indonesia adalah yang terbanyak merebut lambang supremasi bulutangkis pria, Thomas Cup, yaitu sebanyak 13 x (pertama kali th 1958 & terakhir 2002). Tapi riskan untuk dilampaui China, melihat trend terakhir ini.
  14. Terakhir Piala Ini Diangkat
  15. Indonesia adalah penghasil gas alam cair (LNG) terbesar di dunia (20% dari suplai seluruh dunia) juga produsen timah terbesar kedua.
  16. Negara ini punya cadangan gas alam TERBESAR DI DUNIA ! tepatnya di Blok Natuna. Berapa kandungan gas di blok natuna? Blok Natuna D Alpha memiliki cadangan gas hingga 202 TRILIUN kaki kubik!! dan masih banyak Blok-Blok penghasil tambang dan minyak seperti Blok Cepu dll. DIKELOLA SIAPA? EXXON MOBIL! dibantu sama Pertamina

  17. GAS ALAM BLOK NATUNA
  18. Negara ini punya Hutan Tropis terbesar di dunia. hutan tropis ini memiliki luas 39.549.447 Hektar, dengan keanekaragaman hayati dan plasmanutfah terlengkap di dunia. Letaknya di Pulau Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi. Sebenarnya jika negara ini menginginkan kiamat sangat mudah saja buat mereka. Tebang saja semua pohon di hutan itu maka bumi pasti kiamat. Karena bumi ini sangat tergantung sekali dengan hutan tropis ini untuk menjaga keseimbangan iklim karena hutan hujan Amazon tak cukup kuat untuk menyeimbangkan iklim bumi dan sekarang mereka sedikit demi sediki telah mengkancurkanya hanya untuk segelintir orang yang punya uang untuk perkebunan dan lapangan Golf. Sungguh sangat ironis sekali.
  19. Indonesia menempati peringkat 1 dalam produk pertanian, yaitu : cengkeh (cloves) & pala (nutmeg), serta no.2 dalam karet alam (Natural Rubber) dan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil).
  20. Indonesia adalah pengekspor terbesar kayu lapis (plywood), yaitu sekitar 80% di pasar dunia.
  21. Terumbu Karang (Coral Reef) Indonesia adalah yang terkaya (18% dari total dunia).
  22. Indonesia memiliki species ikan hiu terbanyak didunia yaitu 150 species.
  23. Biodiversity Anggrek terbeser didunia : 6 ribu jenis anggrek, mulai dari yang terbesar (Anggrek Macan atau Grammatophyllum Speciosum) sampai yang terkecil (Taeniophyllum, yang tidak berdaun), termasuk Anggrek Hitam yang langka dan hanya terdapat di Papua.
  24. Memiliki hutan bakau terbesar di dunia. Tanaman ini bermanfaat untuk mencegah pengikisan air laut / abrasi.
  25. Binatang purba yang masih hidup : Komodo yang hanya terdapat di pulau Komodo, NTT adalah kadal terbesar di dunia. Panjangnya bias mencapai 3 meter dan beratnya 90 kg.
  26. Komodo
  27. Rafflesia Arnoldii yang tumbuh di Sumatera adalah bunga terbesar di dunia. Ketika bunganya mekar, diameternya mencapai 1 meter.
  28. Rafflesia Arnoldii
  29. Memiliki primata terkecil di dunia, yaitu Tarsier Pygmy (Tarsius Pumilus) atau disebut juga Tarsier Gunung yang panjangnya hanya 10 cm. Hewan yang mirip monyet dan hidupnya di atas pohon ini terdapat di Sulawesi.
  30. Tarsier Pygmy
  31. Tempat ditemukannya ular terpanjang di dunia yaitu, Python Reticulates sepanjang 10 meter di Sulawesi.
  32. Ikan terkecil di dunia yang ditemukan baru-baru ini di rawa-rawa berlumpur Sumatera. Panjang 7,9 mm ketika dewasa atau kurang lebih sebesar nyamuk. Tubuh ikan ini transparan dan tidak mempunyai tulang kepala.
  33. PT. PAL sukses membuat salah satu kapal terbaik di dunia "Star 50" berbobot 50,000 ton. Salah satu Negara yang memesan kapal ini adalah Singapura.
  34. Kapal Star 50
  35. Di Singapura, gamelan menjadi mata pelajaran wajib di sekolah dasar pada hampir sebagian wilayahnya.
  36. Pabrik/manufaktur Mattel (boneka Barbie USA) hanya ada 2 di dunia. Pabrik pertama berada di China dan lainnya di Jababeka, Cikarang, Jawa Barat.
  37. Brand internasional yang amat prestisius, Gucci, menggunakan kain tenun asli Indonesia sebagai bahan bakunya.
  38. Mobil terpopuler di Uni Emirat Arab adalah Toyota Kijang Innova yang sepenuhnya diproduksi di Indonesia.
  39. Bunga nasional Korea Utara yang amat popular Kimilsungia berasal dari Indonesia dan diberi nama oleh Presiden RI pertama Ir. Soekarno.
  40. Bunga Kimilsungia
  41. Tahukah Anda, Air Bridge – tangga belalai menuju pintu pesawat yang ngetrend di bandara-bandara dunia kali pertama dibuat oleh PT Bukaka, Indonesia.
  42. Air Bridge
  43. Pejuang HAM legendaris dan bapak pembebasan Negara Afrika Selatan, Nelson Mandela, setelah berhasil menghapus Apartheid di negerinya, mengakui bahwa perjuangannya itu diinspirasikan oleh perjuangan Syekh Yusuf dari Makassar.
  44. Tahun 2002, dalam Special Edition TIME magazine on Asian Heroes, penyanyi Iwan Fals menjadi cover fullpage. Begitu juga dengan Aa Gym di tahun 2006 (The Holy Quran).
  45. Mobil prestisius, Mercedes Benz, menggunakan knalpot buatan Indonesia, yang pengerjaannya sepenuhnya dilakukan di Purbalingga, Jawa Tengah.
  46. Presiden RI ke-3, BJ Habibie adalah pemegang 46 paten di bidang aeronautika dunia.
  47. David Foster mengaku, lagu ciptaanya ‘To Love You More’ yang dibawakan Celine Dion terinspirasi dari musik Keroncong yang berasal dari Indonesia.
  48. Menara Kuala Lumpur ternyata dirancang oleh putra Indonesia, Ir.Achmad Murdijat alumni ITB.

  49. Indofood merupakan produsen mie instan terbesar di dunia.
  50. Tas Bagteria made in Indonesia telah dijajakan di berbagai etalase di mall-mall kelas atas di 32 negara di seluruh penjuru dunia. Public figure dunia yang mengenakan produk ini antara lain Paris Hilton, Zara Phillips, Emma Thomson, dan Audrey Tatou.
  51. Tiga jenis kopi andalan Starbucks di Seattle, AS, adalah : Sumatera, Java Mocha dan Toraja Coffee. Ketiga jenis kopi ini dipajang di etalase paling depan.

  52. Koin Ringgit Malaysia dan passport Malaysia adalah produksi PT PERURI.
  53. Seragam serdadu NATO diproduksi oleh PT Sritex, Solo, Jawa Tengah.

  54. Kacang Dua Kelinci (PT Dua Kelinci), menjadi sponsor Real Madrid.
  55. Motor GP, Produsen Honda menggunakan jargon ”One Heart” (Honda Indonesia) yang terpasang di motor balapnya, Yamaha juga membubuhi jargon ”Semakin di Depan” di baju balapnya. Walaupun motor Jepang, tapi semua produksinya dilakukan di Indonesia.


  56. Stadion Gelora Bung Karno merupakan stadion terbesar ke-2 di Asia.

  57. Senjata yang namanya Kriss SVD terinspirasi dari senjata tradisional Indonesia, Keris. Pencipta Kriss SVD ternyata pernah tinggal di Indonesia.

  58. Sepatu Adidas bekerja sama dengan salah satu perusahaan sepatu Indonesia dan merupakan satu-satunya perusahaan sepatu yang dipercaya oleh Adidas untuk memproduksi Football Shoes di seluruh dunia.
  59. Biji kopi luwak adalah biji kopi termahal di dunia, dan produsennya adalah Indonesia.

  60. Jersey dan Jaket Official Manchester United adalah buatan Indonesia.
Aku bangga karena masih banyak catatan-catatan yang belum bisa aku catat dalam catatanku ini, aku harap tidak berkurang tetapi akan banyak goresan-goresan, catatan-catatan dan prestasi-prestasi yang akan dibuat oleh bangsaku ini.

Meskipun demikian jika kita tidak merawat, melestarikan, membuat inovasi dan sadar dengan kekayaan dan keaneka ragaman ini jangan harap NKRI bisa di jaga dari sabang sampai merauke, dari miangas sampai rote. Hanya orang-orang yang memaksakan kehendak dan menutup dirilah (tidak mencintai keberagaman) yang akan tertawa di atas disintegrasi bangsa. Tidak ada NII, Tidak ada RMS, Tidak Ada Papua Merdeka, Yang Ada Hanya NKRI di bawah Pancasila dan UUD 1945.

twitter@uciha_fauzi

Di co-pas untuk pustaka blog www.nangkris-artikel.blogspot.com dari sumber:
https://www.facebook.com/notes/fauzi-abdillah/50-fakta-tentang-keistimewaan-indonesia-di-mata-internasional/442966722382167
Selengkapnya »»  

Selasa, 25 Maret 2014

Apakah Cuti Haid Harus dengan Surat Dokter?

Pertanyaan:

Perusahaan kami memperbolehkan cuti haid, asal disertai surat dokter. Yang kami ketahui pada UU No. 13/2003 Pasal 81 (1) cuti haid diberitahukan kepada pengusaha (dalam hal ini atasan karyawan). Dan pada PKB kami telah diatur, bahwa cuti haid diberikan sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan. Kalau SDM tetap ngotot kami harus ke dokter dulu, apakah ini tidak menyalahi UU? Sebab peraturan perusahaan ini sangat menyulitkan karyawan perempuan. Mohon jawaban, terima kasih.
krasivaya devushka

Jawaban:

 

Terima kasih untuk pertanyaan Anda.
Pengaturan mengenai cuti haid dapat kita jumpai dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) yang menyebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Selanjutnya, Pasal 81 ayat (2) UUK mengatur bahwa pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Pengusaha juga wajib membayar upah apabila pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan [lihat Pasal 93 ayat (2) huruf b UUK].
Dari pengaturan di atas dapat kita ketahui bahwa UUK tidak mengatur bagaimana bentuk pemberitahuan kepada pengusaha yang dimaksud, termasuk juga mengenai wajib atau tidaknya pekerja wanita yang sedang dalam masa haid untuk memberitahukan kepada pengusaha dengan surat dokter. Adapun ketentuan mengenai bentuk pelaksanaan pemberitahuan kepada pengusaha itu diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (“PKB”).
Anda mengatakan bahwa dalam PKB telah diatur bahwa cuti haid diberikan sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan. Jika memang yang diatur dalam PKB sama dengan UU Ketenagakerjaan, yakni hanya sebatas pemberitahuan kepada pengusaha jika pekerja/buruh perempuan sedang dalam masa haid merasakan sakit (pemberitahuan dalam bentuk apapun), maka pengusaha tidak dibenarkan untuk mewajibkan pekerja/buruh perempuan menyertai setiap cuti haid dengan surat dokter.
Sebagai referensi, kami akan memberikan contoh PKB yang di dalamnya mengatur mengenai cuti haid dan kewajiban pekerjanya untuk memberikan surat dokter yang kami akses dari laman blog Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum KSPI. Dalam Pasal 25 PKB tersebut dikatakan bahwa pekerja perempuan dibebaskan dari kewajiban bekerja pada hari pertama dan ke dua waktu haid dan tetap mendapat upah penuh dengan ketentuan:
1.    Pekerja wajib memberitahukan kepada Perusahaan pada hari pertama haid.
2.    Apabila ada kelainan haid pada saat bekerja, maka pekerja wajib memberitahukan pada atasannya.
3.    Apabila terjadi kelainan haid lebih dari 2 (dua) hari berturut-turut harus didukung oleh surat keterangan Dokter.
4.    Cuti haid tidak mengurangi hak cuti tahunan.
Berdasarkan contoh di atas bisa kita ketahui bahwa pemberitahuan tidak wajib disertai surat keterangan dokter (dalam hal haid di hari pertama dan ke dua). Akan tetapi, apabila ada kelainan haid lebih dari dua hari berturut-turut, maka pemberitahuannya harus disertai dengan surat dokter.
Dari sini dapat kita simpulkan bahwa bisa saja perusahaan memberlakukan ketentuan mengenai kewajiban menyertakan surat dokter terkait pemberitahuan cuti haid. Namun, apabila Anda dan pekerja perempuan lainnya keberatan dengan pengaturan dalam perusahaan tersebut, Anda bisa menyelesaikannya secara kekeluargaan, yakni melalui perundingan lewat forum bipatrit. Jalur bipartit adalah suatu perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Penjelasan lebih lanjut mengenai pilihan upaya yang dapat ditempuh oleh pekerja jika terjadi perselisihan dapat Anda simak dalam artikel Langkah Hukum Jika Pengusaha Tidak Bayar Upah.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
http://spkepbanten.wordpress.com/contoh-pkb-perjanjian-kerja-bersama/, diakses pada 24 Maret 2014 pukul 16.50 WIB

Di copy paste oleh www.nangkris-artikel.blogspot.com
dari http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt532bb6e88b46b/apakah-cuti-haid-harus-dengan-surat-dokter?

Selengkapnya »»  

Jumat, 21 Maret 2014

SBY batal ikut Kick Andy, ini daftar pertanyaan yg ditolak pihak SBY

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membatalkan kehadirannya sebagai bintang tamu di acara talkshow Kick Andy Show, yang ditayangkan di stasiun televisi Metro TV.


Quote:
SBY awalnya dijadwalkan hadir untuk taping (rekaman) acara itu pada Rabu (19/3) kemarin. Namun lantaran juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha keberatan atas pertanyaan yang akan diajukan kepada SBY di acara itu, maka diputuskan Presiden RI itu batal hadir menjadi bintang tamu.

"Mohon maaf atas pembatalan wawancara dengan Presiden SBY di Kick Andy Rabu (19/3/2014) karena Jubir Presiden keberatan atas pertanyaan yang akan diajukan," demikian kicauan akun @KickAndyShow pada Kamis (20/3) siang.

Kemudian pada Kamis sore, Manager Produksi Metro TV, Agus Mulyadi, lewat kicauan di akun twitternya menjelaskan bahwa pembatalan itu diputuskan oleh host acara tersebut, yakni Andy F Noya. Andy memutuskan taping dengan SBY dibatalkan, karena tidak mau dirinya diatur-atur oleh pihak sekretariat kepresidenan, terkait pertanyaan yang akan diajukannya kepada SBY di acara itu.

Dipaparkan Agus, sehari menjelang taping acara, pihak perwakilan Setneg, yakni Jubir Julian Aldrin Pasha, menelepon Andy F Noya, mencoba melobi dan mendiskusikan beberapa pertanyaan yang dianggap sensitif, untuk tidak diajukan kepada SBY.

"Misalnya pertanyaan seputar mantan ketua umum di partainya," tulis Agus.
Pertanyaan lain, kata Agus, terkait tuduhan korupsi, kasus century, keluarga, dan lain-lain.

Menurut Agus, pihak Setneg kemudian meminta pertanyaan itu diganti dengan pertanyaan seputar prestasi dan pencapaian pemerintahan SBY saja.
"Akhirnya Andy F Noya memutuskan untuk tidak perlu dipaksakan. Dibatalkan saja" tulis Agus.

Sumber: 
http://forum.detik.com/sby-batal-ikut-kick-andy-ini-daftar-pertanyaan-yg-ditolak-pihak-sby-t909781.html?df882204pp?nd771104forum

Selengkapnya »»  

Rabu, 12 Maret 2014

Trias Politika Pemisahan Kekuasaan



Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di aneka belahan dunia. Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda.

Trias Politika yang kini banyak diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda: Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang; Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang; dan Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang.

Dengan terpisahnya 3 kewenangan di 3 lembaga yang berbeda tersebut, diharapkan jalannya pemerintahan negara tidak timpang, terhindar dari korupsi pemerintahan oleh satu lembaga, dan akan memunculkan mekanisme check and balances (saling koreksi, saling mengimbangi). Kendatipun demikian, jalannya Trias Politika di tiap negara tidak selamanya serupa, mulus atau tanpa halangan.

Sejarah Trias Politika
Pada masa lalu, bumi dihuni masyrakat pemburu primitif yang biasanya mengidentifikasi diri sebagai suku. Masing-masing suku dipimpin oleh seorang kepala suku yang biasanya didasarkan atas garis keturunan ataupun kekuatan fisik atau nonfisik yang dimiliki. Kepala suku ini memutuskan seluruh perkara yang ada di suku tersebut.


Pada perkembangannya, suku-suku kemudian memiliki sebuah dewan yang diisi oleh para tetua masyarakat. Contoh dari dewan ini yang paling kentara adalah pada dewan-dewan Kota Athena (Yunani). Dewan ini sudah menampakkan 3 kekuasaan Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Bahkan di Romawi Kuno, sudah ada perwakilan daerah yang disebut Senat, lembaga yang mewakili aspirasi daerah-daerah. Kesamaan dengan Indonesia sekarang adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Namun, keberadaan kekuasaan yang terpisah, misalnya di tingkat dewan kota tersebut mengalami pasang surut. Tantangan yang terbesar adalah persaingan dengan kekuasaan monarki atau tirani. Monarki atau Tirani adalah kekuasaan absolut yang berada di tangan satu orang raja. Tidak ada kekuasaan yang terpisah di keduanya.

Pada abad Pertengahan (kira-kira tahun 1000 – 1500 M), kekuasaan politik menjadi persengketaan antara Monarki (raja/ratu), pimpinan gereja, dan kaum bangsawan. Kerap kali Eropa kala itu, dilanda perang saudara akibat sengketa kekuasaan antara tiga kekuatan politik ini.


Sebagai koreksi atas ketidakstabilan politik ini, pada tahun 1500 M mulai muncul semangat baru di kalangan intelektual Eropa untuk mengkaji ulang filsafat politik yang berupa melakukan pemisahan kekuasaan. Tokoh-tokoh seperti John Locke, Montesquieu, Rousseau, Thomas Hobbes, merupakan contoh dari intelektual Eropa yang melakukan kaji ulang seputar bagaimana kekuasaan di suatu negara/kerajaan harus diberlakukan.

Untuk keperluan mata kuliah ini, cukup akan diberikan gambaran mengenai 2 pemikiran intelektual Eropa yang berpengaruh atas konsep Trias Politika. Pertama adalah John Locke yang berasal dari Inggris, sementara yang kedua adalah Montesquieu, dari Perancis.

John Locke (1632-1704)

Pemikiran John Locke mengenai Trias Politika ada di dalam Magnum Opus (karya besar) yang ia tulis dan berjudul Two Treatises of Government yang terbit tahun 1690. Dalam karyanya tersebut, Locke menyebut bahwa fitrah dasar manusia adalah “bekerja (mengubah alam dengan keringat sendiri)” dan “memiliki milik (property)." Oleh sebab itu, negara yang baik harus dapat melindungi manusia yang bekerja dan juga melindungi milik setiap orang yang diperoleh berdasarkan hasil pekerjaannya tersebut. Mengapa Locke menulis sedemikian pentingnya masalah kerja ini ?

Dalam masa ketika Locke hidup, milik setiap orang, utamanya bangsawan, berada dalam posisi yang rentan ketika diperhadapkan dengan raja. Kerap kali raja secara sewenang-wenang melakuka akuisisi atas milik para bangsawan dengan dalih beraneka ragam. Sebab itu, kerap kali kalangan bangsawan mengadakan perang dengan raja akibat persengkataan milik ini, misalnya peternakan, tanah, maupun kastil.
Negara ada dengan tujuan utama melindungi milik pribadi dari serangan individu lain, demikian tujuan negara versi Locke. Untuk memenuhi tujuan tersebut, perlu adanya kekuasaan terpisah, kekuasaan yang tidak melulu di tangan seorang raja/ratu. Menurut Locke, kekuasaan yang harus dipisah tersebut adalah Legislatif, Eksekutif dan Federatif.

Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Hal penting yang harus dibuat di dalam undang-undang adalah bahwa masyarakat ingin menikmati miliknya secara damai. Untuk situasi ‘damai’ tersebut perlu terbit undang-undang yang mengaturnya. Namun, bagi John Locke, masyarakat yang dimaksudkannya bukanlah masyarakat secara umum melainkan kaum bangsawan. Rakyat jelata tidak masuk ke dalam kategori stuktur masyarakat yang dibela olehnya. Perwakilan rakyat versi Locke adalah perwakilan kaum bangsawan untuk berhadapan dengan raja/ratu Inggris.

Eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan amanat undang-undang. Dalam hal ini kekuasaan Eksekutif berada di tangan raja/ratu Inggris. Kaum bangsawan tidak melaksanakan sendiri undang-undang yang mereka buat, melainkan diserahkan ke tangan raja/ratu.
Federatif adalah kekuasaan menjalin hubungan dengan negara-negara atau kerajaan-kerajaan lain. Kekuasaan ini mirip dengan Departemen Luar Negara di masa kini. Kekuasaan ini antara lain untuk membangun liga perang, aliansi politik luar negeri, menyatakan perang dan damai, pengangkatan duta besar, dan sejenisnya. Kekuasaan ini oleh sebab alasan kepraktisan, diserahkan kepada raja/ratu Inggris.

Dari pemikiran politik John Locke dapat ditarik satu simpulan, bahwa dari 3 kekuasaan yang dipisah, 2 berada di tangan raja/ratu dan 1 berada di tangan kaum bangsawan. Pemikiran Locke ini belum sepenuhnya sesuai dengan pengertian Trias Politika di masa kini. Pemikiran Locke kemudian disempurnakan oleh rekan Perancisnya, Montesquieu.

Montesquieu (1689-1755)
Montesquieu (nama aslinya Baron Secondat de Montesquieu) mengajukan pemikiran politiknya setelah membaca karya John Locke. Buah pemikirannya termuat di dalam magnum opusnya, Spirits of the Laws, yang terbit tahun 1748.
Sehubungan dengan konsep pemisahan kekuasaan, Montesquieu menulis sebagai berikut : “Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan dengan hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil. Dengan kekuasaan pertama, penguasa atau magistrat mengeluarkan hukum yang telah dikeluarkan. Dengan kekuasaan kedua, ia membuat damai atau perang, mengutus atau menerima duta, menetapkan keamanan umum dan mempersiapkan untuk melawan invasi. Dengan kekuasaan ketiga, ia menghukum penjahat, atau memutuskan pertikaian antar individu-individu. Yang akhir ini kita sebut kekuasaan yudikatif, yang lain kekuasaan eksekutif negara.

Dengan demikian, konsep Trias Politika yang banyak diacu oleh negara-negara di dunia saat ini adalah Konsep yang berasal dari pemikir Perancis ini. Namun, konsep Trias Politika ini terus mengalami persaingan dengan konsep-konsep kekuasaan lain semisal Kekuasaan Dinasti (Arab Saudi), Wilayatul Faqih (Iran), Diktatur Proletariat (Korea Utara, Cina, Kuba).



Selengkapnya »»  
Terimakasih Atas Kunjungannya. Semoga Bermanfaat