NKN NEWS STICKER
Selasa, 16 Juli 2013
Sabtu, 13 Juli 2013
Over The Top
Mobile
Commerce kini tengah berada dalam sorotan diatas “panggung”, dua topik
terkait dan berulang cenderung mendominasi diskusi dalam industri mobile
selama beberapa tahun depan adalah: Fragmentasi dan layanan Over-the-Top.
Permintaan untuk konten mobile terus berkembang. Ada beragam cara untuk mengamatinya. Dan ini menarik lebih banyak pemain ke dalam “kancah permainan”. . . sering dengan cara yang tampaknya mengancam biaya dan pendapatan operator.
Munculnya Pemain OTT
Mari kita mulai dengan definisi. Apa OTT atau "Over-the-Top"? Ini adalah layanan disampaikan melalui jaringan operator, tetapi tidak secara langsung melibatkan operator. Beberapa contoh layanan OTT yang banyak kita tahu adalah Google, Yahoo, MySpace, Facebook, YouTube dan iTunes.
Operator sering melihat para pemain OTT sebagai ancaman karena mereka mendorong lalu lintas data ke puncak baru sebagai peselancar dunia maya yang mengkonsumsi lebih banyak konten. Ini harus menjadi kabar baik bagi operator, bukan? Yah, hanya jika mereka membayar biaya per MB.
Persaingan antara operator, membuat margin mereka cenderung turun dan telah menyebabkan rencana berselancar lebih terbatas. Lalu lintas meningkat juga membuat tuntutan pada infrastruktur operator.
Beberapa layanan OTT bersaing secara langsung dengan tawaran operator dan menggerogoti keuntungan perusahaan telekomunikasi. Layanan Gratis mobile messaging adalah salah satu kasus dimana konsumen yang menggunakan layanan ini mengirim SMS lebih sedikit.
Sementara itu, nilai merek dan keuntungan dari kenaikan populer perusahaan OTT , membuat operator menjadi semakin terbuka . Pendapatan OTT akan kembali memicu perdebatan tentang layanan mereka, yakni model bisnis, regulasi, teknologi dan 'kepemilikan' dari konsumen.
Pembayaran Handphone
Seperti pemain OTT, perusahaan telekomunikasi ingin menciptakan arus pendapatan baru berdasarkan pembentukan hubungan langsung dengan konsumen. Ada sejumlah kemungkinan nilai tambah - seperti pesan suara dan voice over IP - tapi yang paling populer saat ini tampaknya pembayaran mobile.
Operator memasuki ruang untuk pembayaran yang jelas, sama seperti perusahaan kartu kredit tetapi menggunakan teknologi yang berbeda. Untuk tujuan ini, operator membentuk hubungan dan aliansi baru, yang menjelaskan tentang pembayaran mobile, khususnya di Amerika Serikat dan Eropa. . .
Beberapa contoh antara lain:
Bank Sinar gandeng Axis luncurkan mobile banking - 29 November 2011
MasterCard tertarik luncurkan layanan money mobile di Indonesia - 29 September 2011
Menggaet Pasar dari Mobile Money – 17 Maret 2012
. . . dan baru-baru sekitar jaringan iklan mobile:
Singtel membeli US seluler iklan perusahaan Amobee (5 Maret 2012)
Tiga operator selular terbesar di Inggris meluncurkan jaringan iklan baru (21 Maret 2012)
Pada dasarnya ada dua model pendapatan untuk layanan berbasis web: iklan dan penjualan langsung. Sejauh ini, operator - yang telah lama ingin memanfaatkan pihak ke-3 pendapatan dari pengiklan - sebagian besar memilih untuk penjualan langsung kepada konsumen melalui pembayaran mobile, meskipun beberapa mulai melihat iklan juga.
Ke depan, pengembang, pemasar dan merek perlu lebih fokus pada alat lintas platform seperti HTML5 dan mengembangkan kampanye mereka di sekitar pengalaman multi-lapisan.
- Mana diantara platform mobile dan perangkat mobile yang akan menjadi pilihan dan disukai konsumen?
- Bagaimana mereka akan membayar untuk layanan?
- Dan bagaimana operator beradaptasi?
Permintaan untuk konten mobile terus berkembang. Ada beragam cara untuk mengamatinya. Dan ini menarik lebih banyak pemain ke dalam “kancah permainan”. . . sering dengan cara yang tampaknya mengancam biaya dan pendapatan operator.
Munculnya Pemain OTT
Mari kita mulai dengan definisi. Apa OTT atau "Over-the-Top"? Ini adalah layanan disampaikan melalui jaringan operator, tetapi tidak secara langsung melibatkan operator. Beberapa contoh layanan OTT yang banyak kita tahu adalah Google, Yahoo, MySpace, Facebook, YouTube dan iTunes.
Operator sering melihat para pemain OTT sebagai ancaman karena mereka mendorong lalu lintas data ke puncak baru sebagai peselancar dunia maya yang mengkonsumsi lebih banyak konten. Ini harus menjadi kabar baik bagi operator, bukan? Yah, hanya jika mereka membayar biaya per MB.
Persaingan antara operator, membuat margin mereka cenderung turun dan telah menyebabkan rencana berselancar lebih terbatas. Lalu lintas meningkat juga membuat tuntutan pada infrastruktur operator.
Beberapa layanan OTT bersaing secara langsung dengan tawaran operator dan menggerogoti keuntungan perusahaan telekomunikasi. Layanan Gratis mobile messaging adalah salah satu kasus dimana konsumen yang menggunakan layanan ini mengirim SMS lebih sedikit.
Sementara itu, nilai merek dan keuntungan dari kenaikan populer perusahaan OTT , membuat operator menjadi semakin terbuka . Pendapatan OTT akan kembali memicu perdebatan tentang layanan mereka, yakni model bisnis, regulasi, teknologi dan 'kepemilikan' dari konsumen.
Pembayaran Handphone
Seperti pemain OTT, perusahaan telekomunikasi ingin menciptakan arus pendapatan baru berdasarkan pembentukan hubungan langsung dengan konsumen. Ada sejumlah kemungkinan nilai tambah - seperti pesan suara dan voice over IP - tapi yang paling populer saat ini tampaknya pembayaran mobile.
Operator memasuki ruang untuk pembayaran yang jelas, sama seperti perusahaan kartu kredit tetapi menggunakan teknologi yang berbeda. Untuk tujuan ini, operator membentuk hubungan dan aliansi baru, yang menjelaskan tentang pembayaran mobile, khususnya di Amerika Serikat dan Eropa. . .
Beberapa contoh antara lain:
Bank Sinar gandeng Axis luncurkan mobile banking - 29 November 2011
MasterCard tertarik luncurkan layanan money mobile di Indonesia - 29 September 2011
Menggaet Pasar dari Mobile Money – 17 Maret 2012
. . . dan baru-baru sekitar jaringan iklan mobile:
Singtel membeli US seluler iklan perusahaan Amobee (5 Maret 2012)
Tiga operator selular terbesar di Inggris meluncurkan jaringan iklan baru (21 Maret 2012)
Pada dasarnya ada dua model pendapatan untuk layanan berbasis web: iklan dan penjualan langsung. Sejauh ini, operator - yang telah lama ingin memanfaatkan pihak ke-3 pendapatan dari pengiklan - sebagian besar memilih untuk penjualan langsung kepada konsumen melalui pembayaran mobile, meskipun beberapa mulai melihat iklan juga.
Ke depan, pengembang, pemasar dan merek perlu lebih fokus pada alat lintas platform seperti HTML5 dan mengembangkan kampanye mereka di sekitar pengalaman multi-lapisan.
Sumber:http://idblog.buzzcity.com/2012/04/over-top.html
Kamis, 11 Juli 2013
Model Baju Lebaran 2013
Model Baju Lebaran 2013 - Dua bulan menjelang lebaran merupakan momen paling sibuk bagi sebagian besar konfeksi dan tempat produksi pakaian
jadi lainnya, karena permintaan pesanan dan order pakaian untuk lebaran
yang meningkat. Konfeksi kami pun mulai sibuk dari bulan Mei untuk
mengerjakan beberapa pesanan model baju lebaran 2013.
Tidak seperti lebaran tahun-tahun sebelumnya, kami mengerjakan baju
koko dan blus dengan aplikasi bordir. Namun untuk pembuatan baju lebaran
2013 kali ini, kami lebih banyak mengajukan sampel model kemeja wanita
casual untuk remaja dengan beberapa aplikasi sederhana untuk tetap
menimbulkan kesan lebaran. Selain itu juga kami membuat beberapa model
blus wanita remaja dan alhamdulillah semua sampel disetujui oleh buyer.
Berikut adalah salah satu model kemeja untuk pesanan baju lebaran
2013 yang sedang kami kerjakan saat ini dan sudah masuk proses finishing dan packing.
Model kemeja wanita ini dibuat dengan bahan kain Dobby Paris salur, dengan tambahan aplikasi renda dan tambahan kain katun
paris motif bunga pada kaki kerah, manset dan skoder. Model baju kemeja
wanita ini kami buat dalam 3 warna cerah yakni pink, hijau dan putih
yang masih merupakan trend warna baju 2013. Kemeja wanita ini termasuk
model kemeja casual, sehingga selain cocok dipakai untuk lebaran nanti,
juga cocok untuk dipakai sehari-hari bahkan untuk ke kantor sekalipun.
Demikian tulisan tentang salah satu model baju lebaran 2013 kali ini, semoga bermanfaat.
Sumber: http://www.konveksian.com/model-baju-lebaran-2013/
Ingat! THR Wajib Cair Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Herdaru Purnomo - detikfinance
Selengkapnya »»
Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan surat edaran (SE)
Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya
Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama tahun 2013.
SE tentang THR dan mudik Lebaran ini telah ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada tanggal 4 Juli 2013 dan ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
"Dengan Surat Edaran ini, kita ingatkan dan tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja," kata Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin dalam siaran persnya, Senin (8/7/2013).
Pemberian THR ini, sambung Muhaimin sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
"Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Muhaimin.
Muhaimin menjelaskan peraturan tentang pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib unutk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.
Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung: jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
Melalui surat edaran ini pun, Muhaimin meminta kepada para Gubernur/Bupati/Walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan.
"Para Gubernur/Bupati/Walikota hendaknya senantiasa memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu," tutup Muhaimin.
(dru/dnl)
SE tentang THR dan mudik Lebaran ini telah ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada tanggal 4 Juli 2013 dan ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
"Dengan Surat Edaran ini, kita ingatkan dan tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja," kata Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin dalam siaran persnya, Senin (8/7/2013).
Pemberian THR ini, sambung Muhaimin sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
"Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Muhaimin.
Muhaimin menjelaskan peraturan tentang pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib unutk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.
Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung: jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
Melalui surat edaran ini pun, Muhaimin meminta kepada para Gubernur/Bupati/Walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan.
"Para Gubernur/Bupati/Walikota hendaknya senantiasa memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu," tutup Muhaimin.
(dru/dnl)
Langganan:
Postingan (Atom)