NKN NEWS STICKER

Akibat imbas debu vulkanik gunung Kelud, di Mojokerto kini langka masker. Bahkan dibeberapa apotik dan swalayan juga habis

Sabtu, 04 Januari 2014

PNS Harus Mulai Gunakan Email Resmi Pemerintah

JAKARTA (IndoTelko) – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 1 Januari 2014  harus mulai menggunakan email resmi pemerintah untuk urusan kedinasan wajib sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dalam upaya percepatan reformasi birokrasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar seperti dikutip dari situs Setkab.go.id menyatakan, penggunaan email resmi itu sudah diumumkan sebelumnya melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013.

Dalam Surat Edaran tersebut dinyatakan setiap PNS agar menggunaan alamat email resmi pemerintah, yaitu  menggunakan domain @pnsmail.go.Id atau yang dimiliki masing-masing pemerintah dengan alamat (nama instansi masing-masing).go.Id.

Menurutnya, saat ini seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Namun, masih banyak ditemukan pegawai/pejabat yang menggunakan email non pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing. "Ini berisiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara," katanya.

Karena itu, lanjutnya,  Kementerian PAN-RB memandang perlu  diupayakan suatu langkah strategis dengan menyediakan email resmi pemerintah sebagai alat komumikasi persuratan elektronik kegiatan kedinasan yang diberikan bagi PNS di seluruh Indonesia.

Hal ini dimaksudkan, agar terwujud birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah. Untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah menetapkan pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS dengan domain @pnsmail.go.Id.  

Email ini tidak mengesampingkan pemanfaatan email resmi kementerian/lembaga/pemda yang sudah ada, dan dimanfaatkan oleh PNS. Para PNS tetap dapat memiliki email resmi pemerintah .go.id yang lain sesuai dengan aturan, peran dan peruntukannya. Format alamat email PNSMail adalah nama.pns@pnsmail.go.id.  
PNSMail dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, khususnya dengan memperhatikan aspek-aspek keamanan dari sisi penyelenggaraannya.(ak)

Sumber:
http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=7986274380847825021#editor/target=post;postID=109728028172786224

Tidak ada komentar:

Terimakasih Atas Kunjungannya. Semoga Bermanfaat