NKN NEWS STICKER

Akibat imbas debu vulkanik gunung Kelud, di Mojokerto kini langka masker. Bahkan dibeberapa apotik dan swalayan juga habis

Jumat, 21 Februari 2014

Kontroversi RUU KUHAP, Wantimpres Laporkan 12 Pasal Pelemahan KPK ke Presiden

Kamis, 20 Februari 2014 | 18:17 WIB

Anggota Wantimpers Bidang Hukum Albert Hasibuan Kompas.com/SABRINA ASRIL


JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pertimbangan Presiden mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait kontroversi pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Hukum Pidana/Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP/KUHAP). Setidaknya ada 12 pasal yang menurut Wantimpres berpotensi melemahkan KPK di dalam RUU KUHAP. 



Demikian disampaikan anggota Wantimpres, Albert Hasibuan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (20/2/2014). "Saya pikir kerisauan KPK ini harus disikapi dengan serius dan tegas. Kelemahan-kelemahan dari pasal-pasal itu harus dihilangkan. Saya setuju dengan KPK. Saya sudah sampaikan surat kepada Presiden," ujar Albert. 

Albert menjelaskan, penghilangan pasal-pasal yang berpotensi KPK itu bisa dilakukan dengan cara tetap membahas RUU sambil melakukan koreksi. Menurut Albert, pemerintah tetap tidak perlu menghentikan pembahasan. 

"Saya daftar ada 12 (pasal) itu dikoreksi agar masyarakat bisa merasa terdorong untuk selalu memberantas korupsi. Pembahasan tetap lanjut, hanya pasal tertentu diganti," imbuh Albert. 

Menurut Albert, dari 12 pasal yang dianggap melemahkan KPK, di antaranya yakni mengatur soal hakim dapat menghentikan penuntutan perkara, tidak ada perpanjangan masa penahanan, masa penahanan tersangka lebih singkat, tersangka atau terdakwa dapat mengajukan penangguhan penahanan. 

Selain itu. Albert menilai pasal lainnya yang melemahkan KPK yakni mengatur tentang penyitaan harus seizin hakim pemeriksa, penyadapaan juga harus melalui izin hakim pemeriksa, penyadapan dalam hal mendesak dapat dibatalkan, putusan bebas tidak bisa diajukan ke tingkat kasasi dan putusan kasasi tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi. 

Di dalam RUU KUHAP dan KUHP, kata Albert, juga tidak memuat ketentuan tentang penyelidikan dan pembuktian terbalik. "Harusnya semua pihak membahas ini sehingga menghasilkan satu Undang-undang KUHAP/KUHP dengan tidak melemahkan KPK," ujar Albert. 

Desakan KPK

KPK telah mengirimkan surat kepada DPR dan Presiden meminta pembahasan RUU KUHP/KUHAP dihentikan. KPK berdalih persoalan waktu yang singkat, menjadi hambatan DPR menyelesaikan kedua RUU itu. 

Oleh karena itu, KPK meminta agar pemerintah dan DPR menarik draf kedua RUU dan mempercayakan pembahasan kembali revisi undang-undang KUHP/KUHAP kepada DPR periode 2014-2019. 

Selain itu, KPK juga keberatan substansi dari RUU KUHP yang masih memuat tindak pidana kejahatan luar biasa. Padahal, jenis tindak pidana itu sudah diatur dalam undang-undang tersendiri. DPR sudah menerima surat yang disampaikan KPK itu. Namun, DPR bersama tim penyusun KUHP dari pemerintahan sepakat untuk tetap melanjutkan pembahasan sampai ada sikap resmi Presiden.


Penulis: Sabrina Asril
Editor: Hindra Liauw

Tidak ada komentar:

Terimakasih Atas Kunjungannya. Semoga Bermanfaat