NKN NEWS STICKER

Akibat imbas debu vulkanik gunung Kelud, di Mojokerto kini langka masker. Bahkan dibeberapa apotik dan swalayan juga habis

Selasa, 17 April 2012

Polah Dahlan Berujung Interpelasi


Oleh : Nanang Kristyo Nangkris


Hak interpleasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah perihal kebijakan yang akan berpengaruh terhadapan kehidupan berbangsa dan bernegara. 38 anggota DPR yang didominasi partai Golkar dan partai gurem lainnya akan melakukan hal itu kepada "gebrakan" Dahlan Iskan (DI).

Mengapa hal itu dilakukan angggota Dewan? Ya karena dipicu keputusan Menteri BUMN yang dikeluarkan DI , nomor 236/MBU/2011. Isu Kepmen BUMN yang dipermasalhkan adalah pendelegasian wewenang menteri BUMN sebagai wakil pemerintah (selaku pemegang saham) kepada eselon I Kementerian BUMN,dewan komisaris maupun direksi BUMN tanpa melalui RUPS atau mekanisme tim penilai akhir (TPA) SK tersebut juga menjadi jalan bagi DI menunjuk langsung direksi BUMN tanpa RUPS atau TPA.

Keleluasaan DI dengan kepmen tersebut itulah yang memicu beberapa anggota DPR mengajukan hak interpelasi. Dan saya sebagai orang awam melihat pelaksanaan hak interpelasi ini sesuatu yang logis dan mendasar. Karena permasalahan BUMN dalam era saat ini begitu komplek. Apalagi selama ini regulator yang juga ditangani pemerintah mengeluarkan produk-produk yang relatif tidak menguntungkan dunia usaha BUMN.(berita Jawa Pos)

Saya salut kepada bapak DI dalam mengelola perusahaan yang tidak bersentuhan dengan saham pemerintah atau perusahaan keluarganya dengan gebrakan-gebrakan pemiikiran yang cemerlang sehingga tidak ada satupun perusahaan group DI yang tidak provit dan eksis. Tetapi begitu DI saat ini telah berada dalam naungan pemerintah , negara yang dimiliki oleh lebih dari 140 juta penduduk Indonesia memang selayaknya tetap mengikuti koridor yang ada.

DI juga menyampaikan bahwa dalam mengmabil keputusan ini dia tidak  egois , karena keputusan yang diambilnya bersama jajaran kementrian BUMN (berita Jawa Pos). Dan dalam rapat tersebut menyatakan tidak ada penyimpangan terhadap UU atas kepmen 236. Tapi sayang Pak DI lupa, bahwa dia hidup dan berdampingan dengan DPR yang kadang tidak realistis dan kadang juga logis seperti yang akan dilakukannya pada hak interpelasi atas kepmen 236 ini, saya setuju!.

Namanya juga isu yang sangat sensitif terhadap perilaku DI akhir-akhir ini, mengundang pro dan kontra. Yang pro tentu anggota atau partai yang tentunya menggadang-gadang DI menjadi partner di 2014 nanti, karena bagaimanapun orang awam sangat senang terhadap gebrakan "ilegal" DI yang dilakukan saat ini. Kenapa saya katakan ilegal? ya karena semua permasalahan harus dilandasi hukum dan peraturan-peraturan yang harus ditunagkan dan mendapat persetujuan DPR.

Sukur Nababan seperti yang saya dengar dalam interaktiv Metro tadi malam, mengatakan bahwa tindakan DI selama ini tidak salah dalam upaya demokratisasi pembenahan BUMN, tetapi bukan berati itu tidak dibicarakan dengan DPR, yang akan bersama-sama membuat aturan-aturannya. Meski saya secara pribadi dengan langkah ini sebenarnya tersa sekali kekentalan birokrasi negeri ini, tetapi kita sudah mendeklair negara hukum, ya harus!

Saya sangat kagum DI dalam upaya membenahi hampir seluru lini BUMN yang morat marit ini untuk dibenahi, tetapi tidak dengan otoritas dan keinginannya sendiri, tindakan nyata yang telah Di lakukan baik sekali, tetapi setelah itu buatlah aturannya bersama DPR, apakah layak atau tidak?

Tercatat ada 22 anggota partai Golkar, 6 anggota PDIP, 2 orang PKS, 4 orang Gerindra, 2 orang PPP dan 1 orang PAN yang ikut dalam rombongan pengusul hak interpelasi ini. Sementara pentolan PAN Hatta Rajasa menghimbauk kepada kadernya untuk tidak ikut dalam pengajuan hak interpelasi terhadap DI ini. Golkar yang juga merupakan partai koalisi malah merupakan pengusung terbanyak hak interpelasi, ada apa? apakah takut kalau Di merupakan saingan Aburizal Bakrie untuk tahun 2014? Allahua'lam (nkristyo83@gmail.com)

Tidak ada komentar:

Terimakasih Atas Kunjungannya. Semoga Bermanfaat