NKN NEWS STICKER

Akibat imbas debu vulkanik gunung Kelud, di Mojokerto kini langka masker. Bahkan dibeberapa apotik dan swalayan juga habis

Selasa, 18 Oktober 2011

Demi Wakil Menteri, Peraturan Presiden Diubah


Tuesday, 18 October 2011


JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengubah peraturan tentang persyaratan wakil menteri. Juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, mengatakan, dalam peraturan presiden yang baru, wakil menteri tidak harus pejabat eselon I-A. "Posisi wakil menteri diduduki oleh pegawai negeri sipil dan memiliki jenjang karier, serta disetarakan sebagaimana pejabat eselon I-A," kata Julian kemarin.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011 yang diteken pada 13 Oktober lalu. Aturan ini sekaligus merevisi Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.

Dalam Pasal 70 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 disebutkan, pejabat karier adalah pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon I-A. Aturan inilah yang mengganjal pengangkatan Anggito Abimanyo sebagai calon menteri beberapa tahun lalu. Dalam peraturan presiden yang baru, persyaratan itu direvisi sehingga wakil menteri tidak harus pejabat eselon I-A.

Penunjukan Denny Indrayana sebagai calon Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menuai kritik. Anggota Satuan Petugas Anti Mafia Hukum ini diduga belum tercatat sebagai pejabat eselon I-A seperti yang disyaratkan dalam peraturan pemerintah sebelumnya.


Namun pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menegaskan, Denny sudah memenuhi syarat menjadi wakil menteri. "Ia sudah eselon I sejak menjadi staf khusus presiden," katanya kemarin. Dasar hukum kepangkatan staf khusus presiden itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.


Irman juga menyarankan agar aturan kepangkatan dalam pengangkatan wakil menteri tidak dijadikan syarat utama. "Peraturan presidennya bisa diubah kalau memang presiden membutuhkan kontribusi orang yang dipilihnya," katanya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kini punya 19 wakil menteri di 17 kementerian. Ini jumlah terbanyak dalam sejarah Indonesia. Presiden yakin tak akan terjadi tumpang-tindih antara menteri dan wakilnya karena tugas dan fungsi masing-masing sudah diatur.

Gemuknya struktur wakil menteri dikritik oleh bekas presiden Megawati Soekarnoputri. Ia menilai banyaknya wakil menteri justru membuat anggaran belanja negara membengkak karena fasilitas dinas dan anggaran rutin bertambah.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo menambahkan, Presiden Yudhoyono seharusnya mengganti menteri, bukan menambah wakilnya. "Ini menunjukkan awal kebingungan pemerintah," katanya kemarin.

Namun Julian menegaskan, penambahan wakil menteri tidak akan membebani anggaran. "Untuk proses pembayaran (gaji), sama dengan eselon I-A. Sekretaris jenderal (sekjen) dan direktur jenderal (dirjen) adalah jenjang birokrat karier,"MUNAWWAROH | ISHOMUDDIN | ISMA SAVITRI | AHMAD RAFIQ | IRA GUSLINA | DEWI RINA

Tidak ada komentar:

Terimakasih Atas Kunjungannya. Semoga Bermanfaat