Jakarta - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Andi Mallarangeng sebagai
tersangka dalam korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan
dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa
Barat.
"Dari
hasil pengembangan kasus dengan tersangka DK (Deddy Kusdinar) ditemukan
fakta-fakta hukum yang bisa disimpulkan bahwa KPK menetapkan secara
resmi AAM (Andi Alfian Mallarangeng) selaku Menpora atau selaku Pengguna
Anggaran pada Kemenpora," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK
Jakarta, Jumat (7/12).
Konstruksi
hukum Andi dinyatakan sebagai tersangka, menurut Abraham sama dengan
penetapan tersangka Deddy Kusdinar pada 23 Juli lalu. "Yang bersangkutan
dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 39/1999 tentang Tindak Pidana
Korupsi dan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," papar Abraham.
Penetapan
tersangka Andi Alfian Mallarangeng berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan Nomor Sprin.Dik-46/01/12/2012 tertanggal 3 Desember.
Andi
disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun
1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perbuatan memperkaya diri
sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara;
sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang
lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau
kedudukan yang dapat merugikan negara.
Ancaman
pidana dari pelanggaran pasal tersebut adalah maksimal 20 tahunn
penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar. Pernyataan KPK dalam
surat bernomor R-456/01-23/12/2012 kepada Direktur Jenderal Imigrasi
Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan "Diberitahukan kepada Saudara
bahwa saat ini KPK sedang melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi
terkait pembangunan/ pengadaan/ peningkatan sarana dan prasarana
olahraga di Hambalang, tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh
tersangka Andi Alfian Mallarageng selaku Menteri Pemuda dan
Olahraga/Pengguna Anggaran pada Kemenpora."
Andi
adalah tersangka kedua dalam kasus yang berawal dari pengakuan mantan
Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka
kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games Jakabaring, Palembang
bahwa proyek Hambalang dikorupsi dan uangnya mengalir untuk Kongres
Partai Demokrat.
Nama-nama
yang disebutkan Nazaruddin adalah Ketua Umum Partai Demokrat Anas
Urbaningrum dan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi
Mallarangeng.
Sejak
menyelidiki kasus ini pada Oktober 2011, KPK baru menetapkan satu
tersangka kasus Hambalang yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora,
Deddy Kusdinar yang saat ini masih menjabat Kepala Biro Keuangan dan
Rumah Tangga Kemenpora sebagai tersangka pada 19 Juli 2012.
Deddy
dikenai Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20
tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP yaitu pasal penyalahgunaan
kewenangan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Kasus
ini semakin jelas setelah Ketua BPK Hadi Purnomo pada Kamis (31/10)
mengungkapkan nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah
Rp243,6 miliar dengan rincian selisih pembayaran uang muka senilai
Rp116,9 miliar ditambah kelebihan pembayaran atau pemahalan harga
pelaksanaan konstruksi hingga Rp126,7 miliar yang terdiri atas mekanikal
elektrikal sebesar Rp75,7 miliar dan pekerjaan struktur sebesar Rp51
miliar.
Dalam
laporannya, BPK menyatakan bahwa Menpora diduga membiarkan Sekretaris
Kempora (Seskempora) melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melakukan
pengendalian dan pengawasan atas tindakan Sesmenpora yang menandatangani
surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh
pendelegasian dari Menpora.
Pembiaran
Menpora, menurut laporan itu juga diduga terjadi pada tahap pelelangan
yaitu ketika Sesmenpora menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan
nilai kontrak di atas Rp50 miliar tanpa memperoleh pendelegasian dari
Menpora.
Sesmenpora
juga diduga melakukan penyimpangan terhadap revisi RKA-KL tahun
anggaran 2010, dengan mengajukan permohonan revisi Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) 2010 dengan membuatkan volume
keluaran yang berbeda dari seharusnya karena volume keluaran dinaikkan
dari 108.553 meter persegi menjadi 121.097 meter persegi, padahal
sebenarnya, volume tersebut turun menjadi 100.398 meter persegi.
Terkait
kontrak tahun jamak, Menteri Keuangan disebut menyetujui kontrak tahun
jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun
jamak setelah melalui proses penelaah secara berjenjang secara
bersama-sama padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK
56/PMK 02/2010.
Dirjen
Anggaran juga menetapkan RKA-KL Kempora 2011 dengan skema tahun jamak
sebelum penetapan proyek tahun jamak disetujui. Menpora saat proyek
tersebut dibangun adalah Andi Malarangeng, sedangkan Seskemenpora pada
2010 dijabat Wafid Muharram yang telah divonis 3 tahun penjara dalam
kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games, hukuman Wafid bahkan diperberat
menjadi 5 tahun penjara oleh putusan kasasi Mahkamah Agung.
Andi
Mallarangen sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora
karena tidak ingin menjadi beban bagi Presiden dan kabinet. "Tadi pagi
(Jumat pagi) saya telah menghadap Bapak Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono dan mengajukan surat pengunduran diri saya sebagai Menpora
yang berlaku hari ini (Jumat)," kata Andi saat jumpa pers di Kementerian
Pemuda dan Olahraga, Jakarta, Jumat.
Menurut
Andi, roda pemerintahan harus tetap berjalan baik, dan persoalan hukum
yang terkait dengan dirinya adalah tanggung jawab pribadi. "Dengan
diumumkannya pencekalan oleh KPK saya tidak mungkin lagi menjalankan
tugas-tugasnya sebagai menteri dengan efektif.
Sumber: http://www.republika.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar