NKN NEWS STICKER

Akibat imbas debu vulkanik gunung Kelud, di Mojokerto kini langka masker. Bahkan dibeberapa apotik dan swalayan juga habis

Jumat, 07 Desember 2012

Presiden Terima Pengunduran Diri Andi Mallarangeng dari Kabinet

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi memberikan pernyataan terkait status hukum yang dikenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng. Andi dicekal dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Pada Jumat (7/12/2012) pagi tadi, Andi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menpora. Presiden mengatakan, ia menerima pengunduran diri Andi.

"Setelah mendengar dengan saksama dan membaca surat pengunduran diri yang bersangkutan, saya menerima dan menyetujui usulan pengunduran diri itu," kata Presiden dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta siang ini.

Menurut Presiden, ada tiga alasan yang diajukan Andi sebagai dasar pengunduran diri. Pertama, dengan dikenakannya status cekal, ia tidak bisa menjalankan tugas secara efektif.

"Kedua, tidak efektifnya dalam mengemban tugas sebagai Menpora tentu akan mengganggu Kabinet Indonesia Bersatu II dan dikhawatirkan justru akan memberikan beban kepada Presiden dan kabinet," ujar Presiden.

Alasan ketiga, Andi ingin berkonsentrasi untuk menghadapi permasalahan hukum dan tuntutan hukum terhadapnya. Andi resmi mundur terhitung sejak hari ini, 7 Desember 2012. 

Presiden mengatakan, menghargai sikap yang dipilih Andi dan menilainya sebagai contoh yang baik bagi mereka yang menghadapi permasalahan hukum sebagai bentuk tanggung jawab. Selama menjalankan tugas sebagai Menpora, menurut Presiden, Andi telah menjalankan tugasnya dengan baik. Presiden juga mengungkapkan, pertama kali mengetahui pencekalan Menpora dari televisi pada Kamis (6/12/2012) malam pukul 19.00 WIB.

"Sepuluh menit kemudian, saya mendapatkan pesan dari SMS Mensesneg. Itulah pertama kali saya mendengar Menpora kena cekal," ujarnya.

Resmi tersangka

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/12/2012). Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penetapan tersangka terhadap Andi merupakan hasil pengembangan kasus ini setelah KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar sebagai tersangka.

"Dari pengembangan ditemukan fakta dan bukti-bukti tentang adanya keterlibatan berdasarkan dua alat bukti yang telah ditemukan terhadap status yang bersangkutan. Dari pengembangan bisa diidentifikasi dan disimpulkan bahwa KPK secara resmi menetapkan AAM selaku Menpora atau selaku pengguna anggaran pada Kemenpora sebagai tersangka," kata Abraham.

Ia menjelaskan, konstruksi hukum yang ditetapkan pada Andi sama dengan konstruksi hukum yang dikenakan terhadap Deddy Kusdinar. "Yang bersangkutan dikenai Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," kata Abraham.
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary

Tidak ada komentar:

Terimakasih Atas Kunjungannya. Semoga Bermanfaat